Muslimpos – Menurut Asrorun Niam, Sekretaris Komisi Fatwa MUI mengatakan pada prinsipnya dana calon haji yang sudah dibayarkan untuk kepentingan rencana pemberangkatan haji. Akan tetapi, karena masih berada dalam daftar tunggu maka dana itu secara syar’i masih miliknya jemaah calon haji.
“Jadi hakikatnya dana haji tersebut masih miliknya jemaah, dan jemaah punya otoritas terhadap uang yang dimilikinya. Tetapi untuk kemaslahatan, uang itu bisa dikelola untuk kepentingan produktif,” ujar Asrorun Niam di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (01/08), sebagaimana dilansir eramuslim.com
Lanjut menurutnya, Uang Jama’ah haji tersebut hanya boleh digunakan jika memenuhi empat syarat sebagai berikut :
1. Instrumen untuk kepentingan investasi itu harus memenuhi kaidah-kaidah syariah, dan memenuhi prinsip-prinsip kepatuhan syariah.
2. Ada nilai kemanfaatan yang kemudian balik dirasakan oleh calon haji atau jamaah yang mempunyai dana tadi. Syarat ketiga, instrumen keuangan atau jenis investasi harus dipastikan aman. Sekalipun dengan return yang rendah.
3. Dalam ekonomi, biasanya kan high risk high return, jangan sampai karena mengejar high ritten, tapi kemudian spekulasinya tinggi. Ini tidak diperkenankan.
4. Harus liquid, yang artinya adalah instrumen investasi dapat segera diubah menjadi uang cash, misalnya untuk memenuhi kewajiban. “Karena pada hakikatnya dana ini ditujukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan juga keberangkatan haji. Karena faktor menunggu tadi, uang ini bisa didayagunakan.
Asrorun Niam menekankan pentingnya peran BKPH dalam menjalankan mandat Undang-undang nomor 34 tahun 2014. Soal penempatan dana untuk infrastruktur, atau bangun Rumah Sakit, atau pemondokan di Makkah harus mengacu pada aturan itu.