muslimpos – Menurut Pedri Kasman, salah satu pihak pelapor kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai bahwa upaya permintaan penundaan sidang Ahok ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU oleh Polri sangat tidak patut dan tidak pantas secara hukum.
Lanjut menurutnya, penundaan sidang hanya bisa dilakukan atas permintaan pihak terkait. Dalam hal ini adalah Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan atau majelis hakim sendiri. Di luar itu tidak patut meminta penundaan atau permintaan terkait dengan sidang tersebut.
“Itu bisa dimaknai sebagai bentuk intervensi dan memengaruhi persidangan. Apalagi surat kapolda itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara,” kata dilansir Republika.co.id
Penundaan Karena pilkada Bernuasa Politis
Pedri Kasman mengatakan, ketua dan institusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pun tidak punya kewenangan apa pun terhadap sidang Ahok. Termasuk institusi yang menerima tembusan surat kapolda itu. Sidang ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang sudah ditunjuk. “Kita bisa memahami alasan Polda Metro sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keamanan. Tapi penundaan dengan alasan pilkada justru bisa bernuansa politis,“ ia melanjutkan.
Yang lebih parah lagi menurutnya adalah di poin ketiga surat Polda tersebut mengaitkannya dengan kasus Anies dan Sandi. “Ini terkesan seperti mau bargaining, jadinya sangat politis,” kata Pedri Kasman.
Dia mendukung sikap majelis hakim untuk terus melanjutkan sidang Selasa (11/4) depan. Menurut dia, situasi panas ini justru timbul karena Ahok tidak ditahan. Padahal syarat penahanan sudah sangat lengkap memenuhi unsur penahanan. Hal inilah yang menyebabkan rasa keadilan masyarakat terganggu.