Larangan Menyiksa dan Membunuh Dengan Api – Sahabat muslim, membunuh dan menyiksa dengan api sangat dilarang dalam Islam. Dalam sebuah riwayat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.”(HR. Muslim)
Lalu bagaimana hukum menyiksa atau membunuh dengan api? Membunuh dan menyiksa dengan api adalah salah satu larangan yang sangat keras, yaitu agar tidak membunuh dan menyiksa dengan api, baik terhadap hewan maupun manusia.
Larangan Menyiksa dan Membunuh Dengan Api
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يعذب بالنار إلاَّ رب النار
“Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabbnya api (Allah).”(HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan albani)
Ulama memang berselisih pendapat mengenai menghukum dan membunuh dengan api.
Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, beliau berkata,
ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻖ؛ ﻓَﻜَﺮِﻩ ﺫﻟﻚ ﻋﻤﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻄﻠﻘًﺎ؛ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﺴﺒﺐ ﻛﻔﺮ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﻣﻘﺎﺗﻠﺔ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻗﺼﺎﺻًﺎ، ﻭﺃﺟﺎﺯﻩ ﻋﻠﻲُّ ﻭﺧﺎﻟﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻮﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ
“Para salaf berselisih pendapat mengenai membunuh dengan membakar (api). Umar, ibnu Abbas dan lain-lain memakruhkan (tahrim) baik karena kekafiran, dalam maupun keadaan perang, maupun qishas. Ali, Khalib bin Walid membolehkannya. (Fathul Bari 6/150)
Akan tetapi pendapat terkuat adalah TIDAK boleh menyiksa dan membunuh dengan api. Meslipun beberapa peraktik pernah ada kejadian, namun pada kasus itu karena kasus qishas yang membunuh dan menyiksa dengan api. Maka dengan demikian maka ia juga diqishas dengan api.
Ibnu Mulaqqin berkata,
ﻭﻗﺎﻟﺖ ﻃﺎﺋﻔﺔ : ﻣﻦ ﺣﺮﻕ ﻳﺤﺮﻕ ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ
“Berkata beberapa ulama, barangsiapa membakar maka ia juga dibakar. Ini adalah pendapat Malik, ulama Madinah, Syafi’i, pengikut Ahmad, dan Ishaq.”(At-Taudhih Lisyarh Al-Jami’ As-Shahih 18/61)