Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

apakah menangis membatalkan wudhu

Kali ini kita akan membahas apakah menangis membatalkan puasa? Pada postingan sebelumnya, kita telah menjelaskan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa. Adapun hal yang dapat membatalkan puasa dipostingan sebelumnya adalah :

1. Makan dan minum dengan sengaja
2. Muntah dengan sengaja.
3. Haidh dan nifas bagi Wanita
4. Keluar mani dengan sengaja.
5. Berniat dengan Sengaja membatalkan puasa.
6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari pada Bulan Ramadhan.

Lengkapnya baca di sini Hal-hal Yang Membatalkan Puasa. Dari penjelasan tersebut tidak terdapat keterangan bahwa menangis dapat membatalkan puasa. Jadi bagaimana kesimpulannya, apakah menangis membatalkan puasa?

Pertama, menangis tidak membatalkan puasa.

Karena tidak dijumpai satupun dalil yang menunjukkan bahwa menangis dapat membatalkan puasa. Baik dalil yang menunjukkan makna tegas maupun isyarat. Menangis juga tidak identik dengan menelan air mata, sehingga tidak bisa dihukumi sama dengan minum air.

Dalam sebuah Fatawa Syabakah Islamiyah pernah ditanya, apakah air mata yang keluar ketika memotong dan merajang bawang bisa membatalkan puasa?

Jawaban Tim Fatawa Syabakah Islamiyah,

فالدموع النازلة بسبب تقطيع البصل وشم رائحته لا تبطل الصيام

“Air mata yang keluar karena memotong bawang atau disebabkan aroma bawang, tidak membatalkan puasa.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 106644)

Kedua, kita kembali pada kaidah hukum awal.

Selama tidak masuk sesuatu dalam mulut seperti makan dan minum, puasanya sah. Namun kalau airmata masuk kedalam mulut lalu ditelan, puasanya batal. Dalil yang menunjukkan hal ini,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Terdapat dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata
“Mereka melalui Abu Bakar yang sedang shalat bersama dengan yang lainnya.” Aisyah menuturkan, Saya pun berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Wahai Rasulullah, sesungguhnyaAbu Bakar adalah seorang laki laki yang lembut hatinya, apabila telah membaca Al Quran beliau tidak mampu menahan cucuran air mata dari keduanya.” (HR Muslim)

Dari hadist tersebut dapat diketahui bahwa Abu Bakar As Shidiq juga sering menangis ketika sholat atau membaca Al Qur’an. Dan tentu saja bukan hal yang mustahil bila beliau pernah menangis ketika sedang berpuasa. Jika memang menangis adalah salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa, tidak menutup kemungkinan Rasulullah SAW sudah menyebutkan perkara tersebut dalam beberapa hadist tentang puasa. Namun kenyataannya tidak ada satu hadist pun yang menjelaskan perihal menangis yang membatalkan puasa ini.

Ketiga, Kembali kedalil tentang larangan berlebih-lebihan.

Segala yang berlebih-lebihan bisa saja mengubah hukum yang sebelumnya boleh atau halal menjadi haram. Demikian pula dalam hal menangis ketika sedang berpuasa. Jangan berlebihan sebab inti puasa salah satunya adalah menahan fisik dan hati dari segala hal yang membatalkan puasa. Dalam Al Qur’an dijelaskan :

vقُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ٣٣

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang tampak dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan melampaui batas tanpa alasan yang benar.(Dia juga mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan bukti pembenaran untuk itu dan (mengharamkan) kamu mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.S. Al-A`raf: 33)

Leave a Comment