muslimpos – Tayammum disyariatkan bagi orang yang melakukan sesuatu hal yang dapat membatalkan wudhu atau sesuatu yang mengharuskannya mandi wajib. Baik ketika sedang berada ditempat (tidak bepergian) maupun sedang dalam perjalanan. Adapun penyebab bolehnya bertayammum adalah jika mendapatkan salah satu dari beberapa sebab sebagai berikut :
1. Jika Seseorang Tidak Mendapatkan Air.
Jika tidak mendapatka air maka hendaklah bertayammum. hal ini sebagaimana firman Allah Ta‘ala
…. فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا ….
“… lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) … “ (QS. Al-Maidah : 6)
2. Jika Tidak Mendapatkan Air yang cukup untuk berwudhu atau mandi.
Maka boleh berwudhu dengan air yang didapatkannya itu, atau mandi junub kemudia diikuti dengan tayammum pada bagian yang tidak terkena air.
Hal ini didasarkan pada Firman Allah Ta’ala :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu ….” (QS. At-Taghaabun : 16)
3. Jika air dalam keadaan benar-benar dingin.
Yang dapat menimbulkan bahaya bagi penggunanya, dengan syarat tidak mampu menghangatkannya.
4. Jika terdapat luka atau sakit pada seseorang.
Jika penggunaan air oleh seseorang akan memperparah penyakit atau memperlambat kesembuhan maka dibolehkan bertayammum.
Hal ini didasarkan pada hadits Jabir bin ‘Abdullah dan Ibnu ‘Abbas RA.
“Bahwasanya ada seseorang yang terluka pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudia dia bermimpi sehingga dia bertanya kepada sahabatnya : Apakah saya mendapatkan keringanan untuk bertayammum? Para Sahabatnya itu menjawab : ‘Tidak.’ Lalu dia pun mandi sehingga dia menemui ajalnya. Kemudian berita itu disampaikan kepada
Rasulullullah Shallallahu ‘alai wasallam, beliau bersabda :
‘Mereka telah membunuh orang itu, mudah-mudahan Allah membinasakan mereka. Andai saja mereka bertanya terlebih dahulu jika tidak mengetahui. Sesungguhnya obat penyembuh keraguan itu adalah bertanya. Sebenarnya cukup baginya untuk bertayammum..
5. Jika seseorang terhalang untuk mendapatkan air karena hal-hal yang urgent.
Misalnya karena ada musuh, musibah kebakaran, dan pencurian atau kekhawatiran akan keselamatan diri, harta dan kehormatannya. Ataukah karena sakit yang menjadikannya tidak mampu bergerak atau tidak ada seorang pun yang bisa mengambilkan air untuknya. Maka hukum yang berlaku padanya adalah seperti orang yang tidak mendapatkan air sama sekali.
6. Jika seseorang khawatir kehausan atau mati, dia boleh tetap menahan atau menyimpan air dan bertayammum.
Adapun kesimpulan dari tayammum adalah disyariatkan jika ada alasan yang menghalangi penggnaan air, baik karena ketiadaan air atau karena sesuatu hal lain yang bisa membahayakan apabila menggunakan air.
Wallahu a’lam.