Terkait Hukum Menshalatkan Jenazah Pendukung Penista Agama, Ini Kata MUI – penyelenggara masjid untuk tidak meyalatkan jenaah para pendukung penista agama. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan wajib bagi orang Islam untuk menshalatkan Muslim yang meninggal meski yang bersangkutan dituduh munafik atau kafir. Seperti di lansir antaranews.com
Menurutnya beliau “Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT,” kata Zainut di Jakarta, Sabtu.
Zainut Tauhid Saadi juga mengingatkan kepada umat Islam bahwa mengurus jenazah sesama muslim hukumnya fardhu kifayah. Maka umat Islam bekewajiban memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan bagi seorang jenazah Muslim yang telah meninggal dunia.
Fardhu kifayah, kata dia, artinya jika tidak ada seorangpun yang melaksanakannya, dalam konteks ini mengurusi jenazah, maka semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut menanggung dosa atau berdosa.
Menurut dia, sahabat Nabi Muhammad SAW yaitu Umar bin Khattab RA pernah berkata, “dulu ketika Rasulullah masih hidup untuk menilai apakah orang itu munafik atau tidak itu dijawab dengan turunnya wahyu Allah. Tetapi setelah Rasulullah wafat maka untuk menghukumi seseorang itu beriman atau tidak hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya bukan batinnya.”
Nabi SAW, kata dia, bersabda “kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah SWT yang menghukum apa yang tersimpan di hati.” ungkapnya mengutip hadist Nabi Muhammad.
Sabda itu, lanjut Zainut, menunjukkan tidak bolehnya memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan ke-Islamannya.
Pesan Zainut tersebut terkait terdapat kabar pengurus masjid yang enggan mensolatkan jenazah Muslim yang menjadi pendukung terdakwa kasus dugaan penistaan agama Islam.
Lanjutnya ia menjelaskan “Memang secara resmi sampai saat ini MUI belum mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kejadian ini. Semoga saja hal tersebut tidak benar,” kata Zainut.
MUI melalui Zainut, mengimbau kepada semua umat Islam agar bersikap proporsional, tidak melampau batas. Umat Islam harus tetap menjaga persaudaraan. Umat Islam juga harus saling membantu dan menolong saudara yang terkena musibah. Dan hal tersebut merupakan perbuatan yang sangat terpuji bagi seorang muslim. (an)