Benarkah Tidak Boleh Menikah Pada Bulan Muharram? – Sahabat muslim, pernikahan adalah sebuah ibadah terpanjang dalam kehidupan setiap insan manusia. Hukumnya bisa saja adalah haram, sunnah, dan bisa menjadi wajib apabila syarat sudah terpenuhi.
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nur: 32).
Namun dalam masyarakat pada umumnya menganggap bahwa tidak boleh menikah atau pernikahan sial jika dilakukan pada bulan Muharram.
Kepercayaan masyarakat yang menghindari prosesi pernikahan di bulan tersebut berkeyakinan bahwa Muharam adalah bulan kesedihan, hal ini mengingat banyaknya musibah besar di dunia dan pada masa Rasulullah yang terjadi pada bulan tersebut. Benarkah demikian?
Pernikahan Pada Bulan Muharram Pada Masa Rasulullah :
Setiap Bulan yang diciptakan oleh Allah SWT adalah baik, dalam sejarah setidaknya ada 2 pernikahan yang penulis ketahui pada masa Rasulullah yang dilakukan pada bulan Muharram yaitu :
1. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan
Ummu Habibah sebelumnya dinikahi oleh Ubaidillah bin Jahsy dan hijrah bersamanya ke Habsyah. Suaminya tersebut murtad dan menjadi nasrani kemudian meninggal di tempat tersebut. Meskipun suaminya murtad, Ummu Habibbah tetap istiqomah terhadap agama Islam. Ketika Rasulullah SAW mengirim Amr bin Umayyah Adh-Dhomari untuk menyampaikan surat kepada Raja Najasy pada bulan Muharram tahun ke 7 Hijrah. Nabi mengkhitbah Ummu Habibah melalu raja tersebut dan dinikahkan serta dipulangkan kembali ke Madinah bersama Surahbil bin Hasanah.
2. Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab
Shafiyyah adalah wanita dari Bani Israil, ia merupakan tawan perang Khaibar lalu Rasulullah SAW memilihnya dan dimerdekakan serta dinikahinya setelah perang Khaibar pada Muharram tahun 7 Hijriyyah.
Benarkah Tidak Boleh Menikah Pada Bulan Muharram? :
Menikah pada bulan Muharram, hukum asalnya boleh karena tidak ada dalil yang merubahnya secara kaidah syar’i yang disepakati oleh para ulama adalah :
أن الأصل في العادات والأفعال الإباحة
“Hukum asal dalam kebiasaan dan perbuatan adalah boleh”.
Selama belum ada dalil yang mengharamkannya, maka karena tidak penjelasan baik dalam al Qur’an, Hadits, ijma’ dan qiyas ataupun atsar yang menunjukkan bahwa menikah pada bulan Muharram itu adalah dilarang, maka yang menjadi dasar dari amal dan fatwa dalam masalah ini adalah hukum asalnya yaitu; boleh.
Jadi mereka menganggap ada kesialan pada bulan ini untuk digunakan menikah dan melarangnya adalah sebuah kesesatan. Padahal sesungguhnya, keyakinan ini adalah anggapan yang tak berdasar dan tidak dibenarkan oleh syariat maupun akal sehat. Ini merupakan perkara batil dan termasuk thiyarah atau tathayyur. Yaitu anggapan sial karena melihat atau mendengar sesuatu, ataupun karena sesuatu yang sudah maklum, padahal sama sekali tidak ada dalil yang melarang perkara tersebut.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melarang thiyarahi dan menjelaskannya sebagai bagian dari perbuatan syirik dalam haditsnya,
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ
“Tidak ada penyakit menular dan tidak ada ramalan nasib sial.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ
“Ramalan nasib adalah syirik, ramalan nasib adalah syitik (sebanyak tiga kali).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Hakim. Al-Hakim mengatakan, hadits yang shahih sanadnya)