Ini Hasil Rekapilutasi Resmi KPU Pemilihan Gubernur DKI Jakarta

Ini Hasil Rekapilutasi Resmi KPU Pemilihan Gubernur DKI Jakarta – Setelah rapat pleno penetapan jumlah suara perolehan tiap calon gebernur hari ini, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno memastikan Pilkada DKI Jakarta 2017 akan berlangsung dalam dua putaran.

Kata Sumarno, hal ini Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia maka jika tidak ada pasangan cagub-cawagub yang meraih suara lebih dari 50 persen maka dilakukan pemungutan suara putaran kedua dan dipastikan Pilkada DKI akan berlanjut dengan putaran kedua.

Pernyataan tersebut diungkapkannya dalam Rapat Pleno Terbuka hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Ahad 26 Februari.

  • Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU DKI Jakarta, perolehan suara dari setiap calon antara lain :
    1. Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memperoleh 937.955 (17,05 persen)
    2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 2.364.577 (42,99 persen),
    3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno memperoleh 2.197.333 (39,95 persen) dari surat suara sah seluruh calon sebanyak 5.499.865.

Ini Hasil Rekapilutasi Resmi KPU Pemilihan Gubernur DKI Jakarta

Adapun rincian jumlah perolehan suara pasangan calon dari enam kota dan kabupaten di Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut :

1. Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Kota Jakarta Pusat 101.744
Kota Jakarta Utara 142.142
Kabupaten Kepulauan Seribu 3.891
Kota Jakarta Timur 309.708
Kota Jakarta Selatan 177.363
Kota Jakarta Barat 203.107

2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Kota Jakarta Pusat 244.727
Kota Jakarta Utara 416.720
Kabupaten Kepulauan Seribu 5.532
Kota Jakarta Timur 618.880
Kota Jakarta Selatan 465.524
Kota Jakarta Barat 613.194

3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno

Kota Jakarta Pusat 222.814
Kota Jakarta Utara 301.256
Kabupaten Kepulauan Seribu 4.851
Kota Jakarta Timur 665.902
Kota Jakarta Selatan 557.767
Kota Jakarta Barat 444.743.

Dan dapat dipastikan pada putaran ke-2 nanti yang berlangsung pada 19 April 2017. KPUD kemudian membutuhkan waktu hingga 1 Mei untuk menuntaskan rekapitulasi suara. Pada 5 atau 6 Mei, KPUD akan menentukan pasangan calon pemenang Pilkada. (ma)

Leave a Comment