MUI : Vaksin Measles Rubella Belum Mendapat Sertifikat Halal

MUI : Vaksin Measles Rubella Belum Mendapat Sertifikat Halal Kabar terbaru mengenai polemik tentang Vaksin Measles Rubella (MR), datang dari Majelis Ulama Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi mengenai pernyataan dari Kementerian Kesehatan, yang menyatakan bahwa Vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan sebagai imunisasi telah dinyatakan halal.

Klarifikasi MUI ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan ke Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM (K).

Berikut Pernyataan Sekretaris Jenderal MUI :

“Tidak benar MUI telah menyatakan bahwa vaksin MR halal atau boleh digunakan. Sampai saat ini vaksin MRb bahkan belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Anwar Abbas dalam surat yang juga ditandatangani Ketum MUI Kyai Maaruf Amin dikutip dari Islampos.

Dr. H. Anwar Abbas mengatakan bahwa, apabila ada dari pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa vaksin MR sudah dinyatakan halal atau dibolehkan penggunaannya oleh MUI, maka hal semacam ini adalah pernyataan yang tidak benar dan masuk dalam kategori pembohongan publik, tegasnya

MUI : Vaksin Measles Rubella Belum Mendapat Sertifikat Halal

Menurutnya, surat dari komisi fatwa DP MUI Nomor U-13/MUI/KF/VII/2017, tidak menyatakan kehalalan vaksin MR atau kebolehan penggunaannya.

Menurutnya “Secara tegas, surat tersebut menyatakan bahwa kehalalan vaksin MR merupakan syarat utama adanya dukungan dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR,” terangnya

Majelis Ulama Indonesia juga tidak membantah, bahwa imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh Islam. Namun meskipun demikian, lanjutnya ajaran agama Islam mewajibkan penggunaan obatobatan atau vaksin yang tetap halal halal baik halal secara asal ataupun secara kaidah fiqih.

Oleh karena itu, kepastian kehalalan vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat Islam yang harus dilindungi, sesuai amanat UUD tahun 1945,” jelasnya.

Selama ini masih beredar polemik tentang vaksinasi MR di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang meminta kejelasan dari Departeman Kesehatan dan juga pandangan MUI tentang kehalalan Vaksin MR Tersebut.

Leave a Comment