Muslimpos – Negara Palestina adalah negara yang paling melarang perceraian di bulan suci Ramadhan. Pengadilan Islam Palestina memerintahkan kepada para hakimnya untuk tidak memberikan permohonan perceraian selama bulan Ramadhan. Dengan pertimbangan, langkah perceraian selama bulan puasa itu dikhawatirkan dapat memicu untuk mengambil keputusan yang terburu-buru dan kemudian disesali di hari selanjutnya.
Dasar Hakim
Menurut Hakim Mahmud Habash, keputusannya tersebut atas dasar pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Ditemukan, bahwa puasa dari mulai fajar hingga senja dan larangan merokok, yang dimulai pada hari Sabtu lalu, cenderung menyebabkan orang mudah tempramen dan lidah yang ‘pedas’ serta susah mengendalikan emosi.
“Beberapa, karena mereka belum makan dan tidak merokok, menciptakan masalah dalam perkawinan mereka,” katanya seperti dikutip Aljazeera, dilansir Republika.co.id
Data Otoritas Palestina
Menurut sumber dari Otoritas Palestina, 50 ribu pernikahan dirayakan di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza pada tahun 2015. Namun, tercatat juga lebih dari 8.000 perceraian juga terdaftar. Faktor utama dari perceraian adalah Pengangguran dan kemiskinan. Tidak ada perkawinan atau perceraian sipil di wilayah Palestina, di mana hanya pengadilan agama yang memiliki kekuatan tersebut.<RO>