Sudah di Tetapkan Tersangka, MUI Akan Terus Mengawal Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok

Sudah di Tetapkan Tersangka, MUI Akan Terus Mengawal Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok – Kasus penistaan agama terus bergulir, janji Wakil presiden Jusuf Kalla tentang pengusutan secara tegas dan cepat mengenai masalah ini akhirnya sedikit terealisasi, dengan penetapan tersangka yaitu ahok. Namun, meskipun telah ada penetapan tersangka kasus penistaan agama oleh ahok Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama (Ahok). “Kasus ini murni soal hukum bukan karena masalah pilkada, bukan masalah etinis atau karena beda agama. Ini murni soal dugaan penistaan agama yang murni masalah hukum,” ujar Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat M. Cholil Nafis, kepada Republika

Berkenaan dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat mempercayakan kasus itu pada proses hukum. “Berilah kesempatan kepada kepolisian untuk bekerja menyelesaikan penyidikan secara profesional,” lanjut Cholis.

Majelis Ulama Indonesia sendiri sudah menyelesaikan pekerjaannya yang merupakan kebutuhan umat, yakni memberi penjelasan pendapat dan sikap keagamaan hukum Islam berkenaan dengan dugaan penistaan agama untuk menjawab dari permintaan fatwa dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai majelis agama Islam dan pengambil keputusan fatwa-fatwa di Indonesia.

Namun demikian, meskipun saat ini MUI telah menyerahkan masalah ini kepada proses hukum yang sedang berlangsung. MUI berharap masalah ini beralih dari jalanan ke pengadilan, dan dari lapangan hijau ke meja hijau. Masyarakat juga dari kalangan bawah terus menyuarakan keadilan hukum untuk di tegakkan.

Jangan hanya pandang bulu saja, ketika rakyat kecil melakukan kesalahan langsung di tangkap, namun ketika orang yang dekat dengan pemerintahan hanya di diamkan. Ungkap salah seorang Netizen.

Mengenai tanggapan MUI tentang demo 4 november dan demo lanjutan aksi bela Islam 3, Secara institusi dan secara resmi MUI tidak terkait dengan demo yang telah berlangsung dan yang akan datang. MUI tidak dapat melarang atau menyuruh masyarakat untuk berdemo,” kata dia. MUI juga tidak menuntut tersangka kasus dugaan penistaan agama, Ahok untuk ditahan atau tidak ditahan karena itu adalah kewenangan penegak hukum.

2 thoughts on “Sudah di Tetapkan Tersangka, MUI Akan Terus Mengawal Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok”

Leave a Comment